Jumat, 18 Desember 2015

Jaminan Allah dan NabiNya dalam Perjanjian dan Larangan Bersumpah Mendahului Allah – Kitab Tauhid (Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq Al-Badr)


Dec 14, 2015 | Kitab At-Tauhiid | 0 comments
Ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan kitab At-Tauhid oleh: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr
Penerjemah: Ustadz Cecep Nurrahman, Lc.
Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab tauhid yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr
hafidzahumallah, pada Senin sore, 3 Rabiul Awwal 1437 / 14 Desember 2015. Pada pertemuan sebelumnya, Syaikh Abdurrazaq telah menjelaskan tentang “Larangan Banyak Bersumpah “. Dan pada kajian kali ini, beliau akan menyampaikan bab tentang “Jaminan Allah dan NabiNya dalam Perjanjian dan Larangan Bersumpah Mendahului Allah“. Semoga bermanfaat.
Pembahasan dalam Rekaman Kajian Kitab At-Tauhid Ini
Jaminan Allah dan NabiNya dalam Perjanjian
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮﺍْ ﺑِﻌَﻬْﺪِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﺎﻫَﺪﺗُّﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻨﻘُﻀُﻮﺍْ ﺍﻷَﻳْﻤَﺎﻥَ ﺑَﻌْﺪَ ﺗَﻮْﻛِﻴﺪِﻫَﺎ ﻭَﻗَﺪْ ﺟَﻌَﻠْﺘُﻢُ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻛَﻔِﻴﻼً ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﻥَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS An-Nahl [16]: 91)
Larangan Bersumpah Mendahului Allah
Jundab bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻐﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻔﻼﻥ ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ : ﻣﻦ ﺫﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺘﺄﻟّﻰ ﻋﻠﻲّ ﺃﻥ ﻻ ﺃﻏﻔﺮ ﻟﻔﻼﻥ ، ﺇﻧﻲ ﻗﺪ ﻏﻔﺮﺕ ﻟﻪ ، ﻭﺃﺣﺒﻄﺖ ﻋﻤﻠﻚ
“Ada seorang laki-laki berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan.” Maka berfirmanlah Allah: “Siapakah yang bersumpah mendahuluiKu bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuninya dan menghapuskan amalmu”.” (HR Muslim)
Simak penjelasan selengkapnya pembahasan mengenai “Jaminan Allah dan NabiNya dalam Perjanjian dan Larangan Bersumpah Mendahului Allah” di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr ini. Semoga bermanfaat.
Dengarkan dan Download Seri Kajian Kajian Kitab At-Tauhid Ini: Jaminan Allah dan NabiNya dalam Perjanjian dan Larangan Bersumpah Mendahului Allah
www.radiorodja.com/2015/12/14/jaminan-allah-dan-nabinya-dalam-perjanjian-dan-larangan-bersumpah-mendahului-allah-kitab-tauhid-syaikh-prof-dr-abdur-razzaq-al-badr/

fatwa-ulama-hukum-membaca-al-quran-secara-berjamaah-satu-suara.

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu Suara
Apa pandangan syariat terhadap amalan membaca Al Qur'an dengan cara berjamaah atau bersama-sama dengan satu suara?
By Yulian Purnama 17 December 2015
https://muslim.or.id/27101-fatwa-ulama-hukum-membaca-al-quran-secara-berjamaah-satu-suara.html

Apakah Wajib Membaca Al Qur’an Dengan Tajwid?
Tawasul Syar’i vs Tawasul
Syirik
Fatwa Ulama: Doa di Hari Rabu Mustajab?
Fatwa Ulama: Istri Tidak Ingin Tinggal Bersama Mertua
Memakai Cincin Di Tangan Kanan atau Tangan Kiri?
Fatwa Ulama Bid'ah Qur'an
amalan fatwa Al-Quran
jama'ah fikih
Yulian Purnama
Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web PengusahaMuslim.Com
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa pandangan syariat terhadap amalan membaca Al Qur’an dengan cara berjamaah setelah shalat subuh dan maghrib? Karena sebagian teman ada yang mengatakan bahwa itu bid’ah.
Jawab:
Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.
Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.
Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah, jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar.
Adapun jika dipraktekkan kepada semua orang dalam membaca Al Qur’an di
masjid atau di tempat lain, pada waktu pagi atau para waktu sore, atau pada tempat-tempat yang biasanya di sana dibacakan Al Qur’an secara bersama-sama, ini kami tidak mengetahui asalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼً ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
“barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada asalnya dari kami maka tertolak ” (HR. Bukhari – Muslim)
Maka saya nasehatkan tidak melakukan yang demikian